BAB
I
1.1 PENDAHULUAN
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga
keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga
keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus
dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal.
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004
bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang
yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada
tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.
Peresmian
dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Madani.
1.2
VISI & MISI
Visi
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam
memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara
berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah,
shiddiq dan tabligh.
Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil
baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan
produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara
berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus
kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu
meningkatkan kompetensi dan kapasitas
Sumber Daya
Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 TUJUAN & BUDAYA
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah
menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan
prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian
diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha
mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani
Budaya
KJKS Berkah Madani dalam melakukan kegiatan operasionalnya adalah sbb
} KJKS Berkah
Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh
stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya
berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk
mendapatkan keberkahan.
} Kerja Ikhlas, aktivitas
yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan
ridha dari Allah swt.
}
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
}
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
} Kerja Tuntas, bekerja
dengan sistematis dan sesuai
dengan rencana yang telah disusun.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
2.2 BADAN PENGURUS
} Ketua umum :
Johan machrobi Prawira Negara
} Sekretaris
: Rinadi Nindiyawan
} Bendahara : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
} Ketua :
Arisson Hendry
} Anggota :
Muhammad Haikal
PENGELOLA /
KARYAWAN
} Manager :
Fahrudin Ali Ahmad
} Administrasi & IT Support : Supriyanto
} Teller
: Anik Andri Lestari
} Account
Officer
} 1. Fahrudin
Ali Ahmad
} 2. Fachroji
} 3. Apih
} 4. Rizki
2.3 PRODUK PEMBIAYAAN
Murabahah (Jual Beli)
} Pembiayaan
untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi,
bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka
waktu yang disepakati.
} Pada jual
beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin
keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
} Pembiayaan
Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani
sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal
(Mudharib).
} Pembiayaan
mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang
diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan
nisbah yang disepakati ketika akad
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang
diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan
nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga
sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal
tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang
disepakati ketika akad.
Mekanisme dalam pelaksanaan pembiayaan berbasis akad
Mudaharah meliputi:
· Bank bertindak sebagai pemilik
dana (shahibul maal) yang menyediakan dana dengan fungsi
sebagai modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib)
dalam kegiatan usahanya;
· Bank memiliki hak dalam
pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta dalam
pengelolaan usaha nasabah, antara lain Bank dapat melakukan review dan
meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti
pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;
· Pembagian hasil usaha dari
pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati;
· Nisbah bagi hasil yang disepakati
tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan
para pihak;
· Jangka waktu Pembiayaan atas
dasar Akad Mudharabah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha
ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan nasabah;
· Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah diberikan
dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau
tagihan;
· Dalam hal Pembiayaan atas dasar
Akad Mudharabah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan
secara jelas jumlahnya;
· Dalam hal Pembiayaan atas dasar
Akad Mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang
tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan
dinyatakan secara jelas jumlahnya;
· Pengembalian Pembiayaan atas
dasar Mudharabah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara
angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode Akad, sesuai dengan jangka waktu
Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah;
· Pembagian hasil usaha dilakukan
atas dasar laporan hasil usaha pengelola dana (mudharib) dengan disertai
bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
· Kerugian usaha nasabah pengelola
dana (mudharib) yang dapat ditanggung oleh Bank selaku pemilik dana (shahibul
maal) adalah maksimal sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan (ra'sul
maal)
Tentu pembiayaann ini memiliki nilai
manfaat, baik untuk bank maupun untuk nasabah. Bagi bank, pembiayaan ini
berfungsi sebagai salah satu bentuk penyaluran dana. Selain itu, bank akan
memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang
dikelola nasabah. Bagi nasabah, manfaat yang diperoleh dari pembiayaan seperti
ini adalah bisa memenuhi kebutuhan modal usaha melalui sistem kemitraan dengan
bank.
Adapun analisis resiko dari pembiayaan berbasis akad
mudharabah diantaranya adalah:
·
Risiko Pembiayaan (credit risk) yang
disebabkan oleh nasabah wanprestasi ataudefault.
·
Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai
tukar jika pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan
dalam valuta asing.
·
Risiko Operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara
lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokan/penyuapan,
ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi
dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun
pelaporan.
Pembiayaan Musyarakah
} Pembiayaan
Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu
atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak
yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan
usaha.
} Pembagian
hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para
pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad
dilakukan.
Ijaroh (Sewa)
} Pola
pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk
digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan
nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
} Pembiayaan
Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga
kerja, dsb.
} Pembiayaan
Ijaroh juga dapat digunakan untuk
} pembayaran
biaya sekolah, rumah sakit,
} dokter serta jasa-jasa lainnya.
2.4 PRODUK INVESTASI
} Tabungan
Berkah Hasil Tabungan
mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
} Tabungan
Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana
untuk keperluan ibadah kurban.
} Tabungan
Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi
lembaga/ oraganisasi.
} Tabungan
Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk
menghadapi hari raya Idul Fitri.
} Tabungan
Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi
pelajar/ mahasiswa.
} Tabungan
Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana
menghadapi hari pernikahan.
BAB III
LAMPIRAN