Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan
dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1. Benda
bergerak
Pengertian benda bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
- Barang bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer), contohnya perabot rumah, mobil, motor dan sebagainya.
- Barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Maksudnya disini adalah benda yang menurut undang-undang digolongkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya saham dan obligasi dan sebagainya (Pasal 511 KUHPer)
- Penyerahan benda bergerak (Pasal 612 KUHPer) :
- Penyerahan benda bergerak, kecuali tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang yang harus diserahkam dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
- Penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang tidakbertubuh dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hak atas barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis.
- Penyerahan surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya.
- Penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen (pengalihan) surat itu.
2. Benda tidak
bergerak
Pengertian benda tidak bergerak
adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
- Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer) dapat diklasifikasikan:
- Benda tak bergerak karena sifatnya maksudnya disini adalah benda yang tidak bisa berpindah atau dengan kata lain benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya.
- Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang.
Penyerahan benda tak bergerak
dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan (Pasal 616 KUHPer).
Pengumuman itu dilakukan dengan memindahkantangankan benda atau pihak yang ikut
berhak, baik dalam akta sendiri maupun dalamkata otentik lain yang kemudian
dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang
diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Semua
pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa
mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut
tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek (utang) yang
melakukan pengumuman tanpa kuasa.
3. Benda
Berwujud
Kebendaan
berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat
dengan mata dan Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak
yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari
tangan ke tangan.
Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a. tumbuh timbul
dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon
b. hasil dari
atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak
dari
c. Hasil binatang-binatang yang melahirkan.
pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti
ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.
Yang termasuk benda berwujud yang bergerak
Contohnya seperti : 1. Kendaraan transportasi
(motor,mobil,sepeda,dll)
2.
Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
3. Kendaraan alat berat
4. Benda tidak berwujud
Benda tidak
berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata
(burgerlijke vruchten) seperti piutang-piutang (penagihan-penagihan)
(vordering) yang belum dapat ditagih (pasal 501), berupa piutang atas nama (aan
naam), piutang atas bawa (aan tonder) atau piutang atas unjuk (aan order).
Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tangannya harus secara
nyata dari tangan ke tangan. Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak
pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya seperti:
1. Saham
2. sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang angsuran
5. Bunga
6. Obligasi
Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
Contohnya seperti:
1. Hak Cipta
2. Hak Rilis
3. Hak kekayaan
SUMBER :
No comments:
Post a Comment