Sunday, 7 June 2015

Bentuk Badan Usaha dan Hak Kekayaan Atas Industri

BENTUK BADAN USAHA

1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditanganani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
  • Dimiliki perserorangan
  • Pengelolaan sederhana
  • Modal tidak terlalu besar
  • Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan
Kebaikan perusahaan perseorangan :
  • Dapat dengan mudah dimulai
  • Merupakan organisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah
  • Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelola perusahaan
Keburukan perusahaan perorangan :
  • Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas
  • Keterbatasan tenaga kerja
  • Kemampuan manajemen terbatas
  • Kebutuhan modal yang dapat diepenuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Didalam pengelolaan perusahaan perseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau keluarganya sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, Maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, Pemilik tidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseorang komisaris (pengawas), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.


2. PEERUSAHAAN PERSEKUTUAN / FIRMA

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha.

Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestinya disetorkan.

Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan, Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman masing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memimpin perusahaan. Namun demikian, kepentingan perusahaan, biasanya dipilih salah satu diantara anggota menjadi pemimpin utama.


Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut :
  1. Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
  2. Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
maksud atas pembagian anggota seperti diatas adalah untuk menghindarkan kejadian yang merugikan bagi perusahaan.

Kelebihan firma :
  • Kelangsungan hidup perusahaan menjadi lebih terjamin karena tidak bergantukng pada suatu orang pemilik
  • Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena lebh banyak orang yang bertanggung jawab.
  • Adanya kerjasama dari pihak pemilik

Kelemahan firma :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  • Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
  • resiko perusahaan untuk bubar sangat besar.

3. PERUSAHAAN MILIK NEGARA

Perusahaan milik negara atau disebut juga dengan BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Ciri-ciri utama BUMN adalah :

  • Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
  •  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
  • Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  • Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
  • Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
  • Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
  • Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan

c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.


HAK KEKAYAAN ATAS INDUSTRI

1. Hak Cipta (copyright)

Menurut Direktorat Jendral HAKI yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.

Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.


2. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.


3. Desain Industri

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

5. Perlindungan Varietas Tanaman :

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.



SUMBER :
https://haryantidewi.wordpress.com/tugas-kelompok-bentuk-bentuk-badan-usaha/
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/
http://kamusbisnis.com/arti/desain-industri/

Sunday, 26 April 2015

OBJEK HUKUM


            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

1. Benda bergerak
            Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
  • Barang bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer), contohnya perabot rumah, mobil, motor dan sebagainya.
  • Barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Maksudnya disini adalah benda yang menurut undang-undang digolongkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya saham dan obligasi dan sebagainya (Pasal 511 KUHPer)
  • Penyerahan benda bergerak (Pasal 612 KUHPer) :
  • Penyerahan benda bergerak, kecuali tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang yang harus diserahkam dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
  • Penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang tidakbertubuh dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hak atas barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis.
  • Penyerahan surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya.
  • Penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen (pengalihan) surat itu.


2. Benda tidak bergerak
            Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
  • Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer) dapat diklasifikasikan:
  • Benda tak bergerak karena sifatnya maksudnya disini adalah benda yang tidak bisa berpindah atau dengan kata lain benda tetap.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya.
  • Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang.

           Penyerahan benda tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan (Pasal 616 KUHPer). Pengumuman itu dilakukan dengan memindahkantangankan benda atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri maupun dalamkata otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek (utang) yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.

3. Benda Berwujud

Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan  Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.

Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a. tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon 
b. hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari 
c. Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.

Yang termasuk benda berwujud yang bergerak

Contohnya seperti : 1. Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
                                        2. Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
                                        3. Kendaraan alat berat



4. Benda tidak berwujud

Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten) seperti piutang-piutang (penagihan-penagihan) (vordering) yang belum dapat ditagih (pasal 501), berupa piutang atas nama (aan naam), piutang atas bawa (aan tonder) atau piutang atas unjuk (aan order).

Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak

Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tangannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya seperti:
1. Saham
2. sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang angsuran
5. Bunga
6. Obligasi

Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU

Contohnya seperti:
1. Hak Cipta
2. Hak Rilis
3. Hak kekayaan

SUMBER :



Friday, 13 March 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

POKOK-POKOK HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Yang Diatur Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)

1. Sistematika KUHPer
                Hukum perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usaha untuk memenuhi hidupnya. Hukum perdata dalam KUH Perdata terdiri dari 4 kitab :
a. kitab I berjudul “Perihal Orang”.
Mengatur tentang diri seseorang, kekeluargaan, dan perkawinan.

b. Kitab II berjudul “Perihal Benda”
mengatur benda dan perkawinan.

c. Kitab III berjudul “perihal perikatan”,
mengatur tentang harta kekayaan/ perjanjian-perjanjian

d. Kitab IV berjudul “Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa”.
Mengatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lampau waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

                Bagian-bagian KUH perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang sebagian terbesar terletak pada kitab III tentang perikatan. Yang di maksud dengan hukum perikatan adalah “Hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak dalam lapangan harta kekayaan di mana pihak yang satu wajib berprestasi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut”. Hukum dagang disebut terletak dalam hukum perikatan, karena hukum dagang mengatur juga perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian, misalnya jual-beli, asuransi, pengangkutan, makelar, komisioner, wesel,  check, Firma, CV, PT dan sebagainya.


2. Hubungan Perikatan dengan Perjanjian

                Apakah yang termasuk dengan Perikatan? Perikatan atau Verbinntenis yang terletak dalam buku III KUH perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar dua orang atau lebih yang terletak dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu wajib berpresatsi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut.

                Pihak yang berwajib berprestasi disebut debitur dan pihak yang berhak atas prestasi Kreditur. Jika pihak debitur tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak Kreditur dapat menuntutnya di muka Hakim. Namun demikian tidak semua hubungan dapat disebut mempunyai akibat hukum. Agar hubungan tersebut mempunyai akibat hukum, dan dapat disebut sengaai perikatan haruslah pihak yang berhubungan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya terletak dalam lapangan harta kekayaan.

                Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini, di timbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebutlah yang dinamakan perikatan
                Dengan demikian hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian adalah perjanjian menimbulkan periktan, dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banayak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka, sehingga anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian, dan undang-undang hanya berfungsi untuk melengkapi perjanjian yang dii buat oleh anggota masyarakat.


3. Syarat-syarat Perjanjian
                 
                Untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana yang di sebutkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu

a. Harus ada kesepakatan dari pihak yang membuat perjanjian.
b. Harus ada kemampuan membuat perjanjian.
c. harus ada objek atau hal tertentu.
d. harus ada causa/ sebab yang halal.

                Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subyektif, karena syarat ini terletka pada orang-orang yang membuat perjanjian. Apabila salah satu syarat subyektif ini tidak terpenuhi maka akibat hukumnya, perjanjian dapat di mintakan pembatalannya. Menurut pasal 1454 KUH Perdata, tenggang waktu permintaan pembatalan perjanjian ini di batasi hingga 5 tahun. Berarti kita dalam tenggang waktu tersebut tidak ada permintaan pembatalan, maka perjanjian menjadi sah sekalipun syarat subyektif tidak terpenuhi.

               
4. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

                Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat di lihat dari rumusan pasal 1 KUHPer yang berbunyi :

“Ketentuan-ketentuan dari KUH Perdata berlaku juga pada hal-hal yang di atur dalam KUH Dagang, kecuali bila KUH Dagang sendiri mengaturnya secara khusus.

Dalam hubungan ini berlaku adagium “Lex specialis derogat lex generalis” yaitu hukum yang bersifat khusus mengalahkan hukum yang bersifat umum.

                Dari rumusan pasal 1 di atas dapat dilihat bahwa KUH Dagang adalah hukum yang bersifat khusus dan KUH Perdata bersifat umum. KUH Perdata adalah genusnya dan KUH Dagang adalah speciesnya. Jadi KUH Dagang adalah perkecualian dai KUH Perdata. Berarti jika KUH Dagang telah mengaturnya secara khusus, maka ketentuan-ketentuan KUH Perdata tidak berlaku lagi, tapi nila dalam KUH dagang belum diatur, maka ketentuan-ketentuan praktek dagang tersebut, tunduk terhadap KUH perdata yaitu tentang perikatan atau perjanjian-perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan.

                Dengan demikian, hukum dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum perjanjian yang terdapat baik dalam masyarakat umum maupun perdagangan. Karena hukum perikatan adalah bagian dari hukum perdata maka hukum dagang adalah merupakan bagian dari hukum perdata, misalnya pasal 1319KUH Perdata menentukan bahwa semua perjanjuan yang bernama maupun yang tidak bernama harus tunduk pada ketentuan-ketentuan KUH perdata. Dalam hukum dagang banyak sekali perjanjian bernama seperti perjanjian jual-beli, pengangkutan, asuransi, makelar, dan lain-lain, maka sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam KUH Dagang, asas-asas pokok perjanjian tersebut tunduk pada KUH Perdata.

SUMBER : : Buku “Hukum Perusahaan Indonesia” karangan Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H

                

Monday, 29 December 2014

LAPORAN KUNJUNGAN KOPERASI BERKAH MADANI

BAB I
1.1 PENDAHULUAN
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal.
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.
 Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

1.2 VISI & MISI
Visi
            Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas
    Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 TUJUAN & BUDAYA
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani
Budaya KJKS Berkah Madani dalam melakukan kegiatan operasionalnya adalah sbb
}  KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
}  Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
} 
Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
} 
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
}  Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,

2.2    BADAN PENGURUS
}   Ketua umum :  Johan machrobi Prawira Negara
}   Sekretaris  :  Rinadi Nindiyawan
}   Bendahara : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
}  Ketua : Arisson Hendry
}  Anggota : Muhammad Haikal


PENGELOLA  / KARYAWAN
}  Manager : Fahrudin Ali Ahmad
}   Administrasi & IT Support : Supriyanto
}  Teller :  Anik Andri Lestari
}  Account Officer
}  1. Fahrudin Ali Ahmad
}  2. Fachroji
}  3. Apih 
}  4. Rizki

2.3 PRODUK PEMBIAYAAN
Murabahah (Jual Beli)
}  Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
}  Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
}  Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
}  Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Mekanisme dalam pelaksanaan pembiayaan berbasis akad Mudaharah meliputi:
·                     Bank bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja, dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam kegiatan usahanya;
·                     Bank memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, antara lain Bank dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;
·                     Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati;
·                     Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak;
·                     Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan nasabah;
·                     Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan;
·                     Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya;
·                     Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas jumlahnya;
·                     Pengembalian Pembiayaan atas dasar Mudharabah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode Akad, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah;
·                     Pembagian hasil usaha dilakukan atas dasar laporan hasil usaha pengelola dana (mudharib) dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
·                     Kerugian usaha nasabah pengelola dana (mudharib) yang dapat ditanggung oleh Bank selaku pemilik dana (shahibul maal) adalah maksimal sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan (ra'sul maal)
Tentu pembiayaann ini memiliki nilai manfaat, baik untuk bank maupun untuk nasabah. Bagi bank, pembiayaan ini berfungsi sebagai salah satu bentuk penyaluran dana. Selain itu, bank akan memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola nasabah. Bagi nasabah, manfaat yang diperoleh dari pembiayaan seperti ini adalah bisa memenuhi kebutuhan modal usaha melalui sistem kemitraan dengan bank.
Adapun analisis resiko dari pembiayaan berbasis akad mudharabah diantaranya adalah:
·                     Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi ataudefault.
·                     Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam valuta asing.
·                     Risiko Operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokan/penyuapan, ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.

Pembiayaan Musyarakah
}  Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
}  Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
}  Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
}  Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
}  Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk
}  pembayaran biaya sekolah, rumah sakit,
}   dokter serta jasa-jasa lainnya.

2.4 PRODUK INVESTASI
}  Tabungan Berkah Hasil  Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
}  Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
}  Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
}  Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
}  Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
}  Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.






BAB III
LAMPIRAN