Thursday, 19 November 2015

TUGAS SOFTSKILL 2

1. Contoh Karangan ilmiah 500 Kata

Bagi Anda yang menggunakan Whatsapp mungkin pernah mendengar kisah sukses penciptanya Jan Koum; bermula dari sebuah ide untuk menciptakan aplikasi komunikasi yang menguntungkan sekaligus bisa digunakan siapa saja yang punya nomor ponsel, Koum menciptakan Whatsapp pada tahun 2009. Idenya sendiri sederhana, yaitu berawal dari kekesalannya akan berbagai platform komunikasi serta sosial media yang mengharuskan pembuatan akun dan kata kunci, padahal ia termasuk payah dalam hal mengingat-ingat sederet kata kunci tersebut. Akhirnya, ia pun memutuskan membuat platform komunikasi yang hanya mengharuskan seseorang untuk punya nomor ponsel.



Tren Membuat Website Sosial Media Sendiri

Sosial media kini tak hanya didominasi Facebook dan Twitter; kini, banyak orang membuat situs sosial media mereka sendiri Teknologi komputasi awan (cloud computing) memungkinkan orang untuk membuat sosial media atau aplikasi komunikasi masal yang menghubungkan banyak orang sekaligus lewat media internet. Akhirnya, banyak orang yang kemudian membuat website sosial media sendiri, tidak terbatas pada yang sudah ada seperti Facebook dan Twitter. Hal ini bisa dilihat pada munculnya website seperti Bebo di Irlandia dan Inggris, Hi5 di Cina serta Orkut di Brazil, dimana ketiganya merupakan website yang dirancang untuk memenuhi demografi tertentu di suatu negara atau minimal memberi akses ke sosial media pada orang lokal yang ingin berinteraksi dalam platform yang juga bernuansa lokal.



Membuat website sosial media sendiri bahkan bisa menjadi bisnis yang menguntungkan, dimana jika rencana bisnis Anda baik, Anda bisa menjual website tersebut pada pihak yang bersedia memberi harga lebih baik, terutama jika Anda tidak berencana mengelolanya dalam waktu lama atau sadar bahwa website Anda pada akhirnya akan menemui titik jatuhnya. Misalnya, Jan Kouman yang baru-baru ini menjual platform Whatsapp pada Facebook. Jika konsep website Anda cukup berharga, perusahaan IT yang kelasnya lebih besar daripada Anda bisa jadi akan tertarik membeli. Hal ini bahkan menjadi tujuan dari para pembuat website sosial media; buat website dengan konsep cukup menarik, dan setelah mencapai popularitas tinggi, jual dengan harga mahal.



Trik Membuat Website Sosial Media

Salah satu tantangan dalam membuat website sosial media adalah menemukan tema yang bakal laris untuk website tersebut. Misalnya, jika Anda berencana membuat website sosial media sendiri, Anda sebaiknya memikirkan sesuatu yang bisa menarik pemakai secara efektif, dan bukan sesuatu yang generik. Jika konsep sosial media Anda terlalu generik (hanya mempertemukan orang), situs Anda pasti akan tenggelam di antara ribuan situs lainnya. Facebook dan Twitter telah menjadi pemain lama, dan Instagram serta Pinterest mengadopsi konsep sosial media berdasarkan media gambar, namun Anda masih bisa mengadopsi taktik lain.



Contohnya, Anda mungkin bisa membuat situs sosial media berdasarkan suatu minat atau komunitas, misalnya sosial media khusus para penggemar olahraga ekstrem, sosial media khusus penggemar traveling atau wisata kuliner, sosial media khusus orang Indonesia di luar negeri, dan sebagainya. Adanya elemen daya tarik lokal juga membantu memberi warna khusus pada sosial media Anda, seperti halnya Orkut atau Hi5 yang merupakan alternatif lokal di Brazil dan Cina untuk Facebook. Daya tarik mereka adalah adanya unsur lokal yang mampu menarik pengguna lokal dengan kegemaran serta ciri khas khusus.



Situs sosial media yang menarik merupakan potensi startup bernilai jutaan dolar, dan Anda bisa mengembangkannya menjadi besar atau menjualnya segera setelah situs Anda mulai sukses. Hal ini untuk memberi Anda keuntungan besar jika Anda memang tidak berniat mengelolanya sendiri untuk ke depannya. Akan tetapi, pastikan perusahaan IT ternama akan tertarik untuk membelinya, dengan cara menyelipkan konsep istimewa yang potensial untuk mendatangkan keuntungan ke depan.



2. Analisis Karangan Ilmiah Secara Induktif atau Deduktif



Pada paragraf pertama artikel di atas dapat diketahui bahwa penulisannya secara induktif karena paragraf tersebut mempunyai gagasan utama di akhir paragraf yang merupakan akibat dari kekesalan penemu whatsapp yang berujung pada penciptaan aplikasi tersebut.



Pada paragraf kedua penulisannya berfikir secara deduktif. Mengapa demikian? karena diawali dengan kalimat "Sosial media kini tak hanya didominasi Facebook dan Twitter" yang merupakan pokok pikiran utama, pada kalimat selanjutnya paragraf ini akan menjelaskan tentang facebook dan twitter, maka dari itu dalam paragraf ini di tulis dari umum ke khusus yang merupakan ciri paragraf deduktif



Secara keseluruhan artikel diatas berfikir secara deduktif karena gagasan utama dari artikel diatas adalah ide penciptaan aplikasi whatsapp yang menciptkan tren dan trik untuk membuat aplikasi media sosial yang bisa dikembangkan.



3. Metode Ilmiah

Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.

Unsur utama metode ilmiah adalah pengulangan empat langkah berikut:

Karakterisasi (pengamatan dan pengukuran)
Hipotesis (penjelasan teoretis yang merupakan dugaan atas hasil pengamatan dan pengukuran)
Prediksi (deduksi logis dari hipotesis)
Eksperimen (pengujian atas semua hal di atas)



4. Manfaat mempelajari metode ilmiah

Metode ilmiah merupakan proses berpikir untuk memecahkan masalah

Metode ilmiah berangkat dari suatu permasalahan yang perlu dicari jawaban atau pemecahannya. Proses berpikir ilmiah dalam metode ilmiah tidak berangkat dari sebuah asumsi, atau simpulan, bukan pula berdasarkan  data atau fakta khusus. Proses berpikir untuk memecahkan masalah lebih berdasar kepada masalah nyata. Untuk memulai suatu metode ilmiah, maka dengan demikian pertama-tama harus dirumuskan masalah apa yang sedang dihadapi dan sedang dicari pemecahannya. Rumusan permasalahan ini akan menuntun proses selanjutnya.

Dengan adanya sikap dan metode ilmiah akan menghasilkan penemuan-penemuan yang berkualitas tinggi dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan manusia. Beberapa kegunaan metode ilmiah dalam kehidupan manusia antara lain :

  • Membantu memecahkan permasalahan dengan penalaran dan pembuktian yang memuaskan.
  • Menguji hasil penelitian orang lain sehingga diperoleh kebenaran yang objektif.
  • Memecahkan atau menemukan jawaban rahasia alam yang sebelumnya masih teka teki.
  • Sintesis dari sebuah tulisan
5. Sintesis sebuah tulisan


Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atauelemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikansebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untukmemperoleh kebenaran yang lebih tinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

(2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.” Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkansemua pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia.


SUMBER



https://deaayumadhafiransyah.wordpress.com/2015/05/

Sunday, 11 October 2015

PENALARAN BERSIFAT ILMIAH

A. PENALARAN

Sesuai dengan kodratnya, manusia dibekali dengan hasrat ingin tahu. Hasrat ingin tahu dalam diri manusia akan selalu memunculkan berbagai macam pertanyaan. Sebagai akibatnya, manusia juga selalu berusaha mencari jawaban terhadap pertanyaan yang muncul tadi. Hasrat ingin tahu tersebut akan terpenuhi apabila manusia memperoleh pengetahuan baru atau mampu memecahkan masalah sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sendiri.

Biasanya manusia selalu berpikir jika berhadapan dengan banyak permasalahan. Akan tetapi, tidak semua masalah membuat kita terdorong untuk memikirkannya secara sungguh-sungguh. Kegiatan berpikir tentang sesuatu secara sunguh-sungguh dan logis inilah yang disebut Penalaran.

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

B. PENALARAN ILMIAH

Menurut Widjono, (2007 : 210), unsur penalaran penulisan ilmiah adalah sebagai berikut:

  • Topik yaitu ide sentral dalam bidang kajian tertentu yang spesfik dan berisi sekurang-kurangnya dua variabel.
  • Dasar pemikiran, pendapat, atau fakta dirumuskan dalam bentuk proposisi yaitu kalimat pernyataan yang dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
  • Proposisi adalah pernyataan yang lengkap dalam bentuk subyek dan predikat yang membentuk kalimat.
  • Proses berpikir ilmiah yaitu kegiatan yang dilakukan secara sadar, teliti, dan terarah menuju suatu kesimpulan.
  • Logika yaitu metode pengujian ketepatan penalaran, penggunaan argumen (alasan), argumentasi (pembuktian), fenomena, dan justifikasi (pembenaran).
  • Sistematika yaitu seperangkat proses atau bagian-bagian atau unsur-unsur proses berpikir ke dalam suatu kesatuan.
  • Permasalahan yaitu pertanyaan yang harus dijawab (dibahas) dalam karangan.
  • Variabel yaitu unsur satuan pikiran dalam sebuah topik yang akan dianalisis.
  • Analisis (penguraian) dilakukan dengan mengidentifikasi, mengklasifikasi, mencari hubungan (korelasi), membandingkan, dan lain-lain.
  • Pembuktian (argumentasi) yaitu proses pembenaran bahwa proposisi itu terbukti kebenarannya atau kesalahannya. Selain itu, pembuktian didukung pula dengan data yang mencukupi, fakta, contoh, dan hasil analisis yang akurat.
  • Hasil yaitu akibat yang ditimbulkan dari sebuah analisis induktif atau deduktif.
  • Kesimpulan yaitu hasil pembahasan, dapat berupa implikasi atau inferensi.


C. GAGASAN BERSIFAT ILMIAH

Gagasan ilmiah merupakan satu gambaran ide kreatif, yang disajikan dalam bentuk operasional dan ilmiah, yang mengandung unsur penemu-kenalan masalah ilmiah, upaya pensolusian masalah, dan upaya transfer gagasan kepada masyrakat sasaran. (Sadra, 2005) Secara etimologis, gagasan memiliki pengertian sebagai hasil pemikiran atau ide. Sedangkan ilmiah adalah bersifat ilmu, secara ilmu pengetahuan serta memenuhi syarat ilmu pengetahuan.

Berikut ini adalah salah satu contoh gagasan ilmiah :

Fenomena Anak Autistik di Indonesia dan Pemahaman Orangtua

Orangtua anak-anak penderita autistik berbeda-beda, ada orangtua yang kurang memperhatikan kebutuhan anaknya secara mendetail, adapula orangtua yang memenuhi kebutuhan anaknya seperti makanan yang harus benar-benar dijaga, pola pengasuhan yang diterapkan , termasuk kebutuhan untuk terapi. Selain faktor perhatian, faktor ekonomi juga sangat berpengaruh. Terapi untuk anak autistik seperti terapi lumba-lumba atau terapi wicara tidaklah murah. Kesenjangan ekonomi di Indonesia membuat orangtua anak-anak penderita autistik tidak melanjutkan terapi yang dilakukan. Namun, ada pula orangtua yang sangat memperhatikan anaknya, hingga melakukan terapi ke luar negeri. Hal inilah yang menjadi sorotan kami. Penanggulangan anak autistik juga bisa dilakukan di negeri sendiri salah satunya dengan terapi makanan.

D. PERBEDAAN CARA BERPIKIR INDUKTIF DAN DEDUKTIF

  • Berpikir Deduktif


Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Deduksi adalah cara berpikir yang di tangkap atau di ambil dari pernyataan yang bersifat umum lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus.

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

  • Berpikir Induktif


Induksi adalah cara mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum yang umum. Induksi merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum(filsafat ilmu.hal 48 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)

Penalaran ilmiah pada hakikatnya merupakan gabungan dari penalaran deduktif dan induktif. Dimana lebih lanjut penalaran deduktif terkait dengan rasionalisme dan penalaran induktif dengan empirisme. Secara rasional ilmu menyusun pengetahuannya secara konsisten dan kumulatif, sedangkan secara empiris ilmu memisahkan antara pengetahuan yang sesuai fakta dengan yang tidak. Karena itu sebelum teruji kebenarannya secara empiris semua penjelasan rasional yang diajukan statusnya hanyalah bersifat sementara, Penjelasan sementara ini biasanya disebut hipotesis.

Hipotesis ini pada dasarnya disusun secara deduktif dengan mengambil premis-premis dari pengetahuan ilmiah yang sudah diketahui sebelumnya, kemudian pada tahap pengujian hipotesis proses induksi mulai memegang peranan di mana dikumpulkan fakta-fakta empiris untuk menilai apakah suatu hipotesis di dukung fakta atau tidak. Sehingga kemudian hipotesis tersebut dapat diterima atau ditolak.

Maka dapat disimpulkan bahwa penalaran deduktif dan penalaran induktif diperlukan dalam proses pencarian pengetahuan yang benar.


E. PERBEDAAN KARANGAN ILMIAH DAN NON ILMIAH

Bahwa yang dimaksud karya ilmiah adalah suatu karangan yang berdasarkan penelitian yang ditulis secara sistematis, berdasarkan fakta di lapangan, dan dengan menggunakan pendekatan metode ilmiah. Sedangkan, karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).


Ciri- ciri karangan ilmiah :

  1. Objektif.
  2. Netral.
  3. Sistematis.
  4. Logis.
  5. Menyajikan fakta (bukan emosi atau perasaan).
  6. Tidak Pleonastis
  7. Bahasa yang digunakan adalah ragam formal.

Ciri-ciri karangan non ilmiah :

  1. ditulis berdasarkan fakta pribadi,
  2. fakta yang disimpulkan subyektif,
  3. gaya bahasa konotatif dan populer,
  4. tidak memuat hipotesis,
  5. penyajian dibarengi dengan sejarah,
  6. bersifat imajinatif,
  7. situasi didramatisir,
  8. bersifat persuasif.
  9. tanpa dukungan bukti


SUMBER :
 http://febrianiega.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-penalaran-deduksi-dan-induksi_28.html
http://dwikartikasari-18211665.blogspot.co.id/2014/03/konsep-penalaran-ilmiah-dalam-kaitannya.html
https://hasanaguero.wordpress.com/2012/05/14/berpikir-induktif-dan-deduktif/
http://baddaysp.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-karangan-ilmiah-dan-non-ilmiah.html

Sunday, 12 July 2015

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

CONTOH KASUS : INDOMIE DI TAIWAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini. 

Analisis kasus berdasarkan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.

Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.

Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.

Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.


Sunday, 7 June 2015

Bentuk Badan Usaha dan Hak Kekayaan Atas Industri

BENTUK BADAN USAHA

1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditanganani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
  • Dimiliki perserorangan
  • Pengelolaan sederhana
  • Modal tidak terlalu besar
  • Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan
Kebaikan perusahaan perseorangan :
  • Dapat dengan mudah dimulai
  • Merupakan organisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah
  • Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelola perusahaan
Keburukan perusahaan perorangan :
  • Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas
  • Keterbatasan tenaga kerja
  • Kemampuan manajemen terbatas
  • Kebutuhan modal yang dapat diepenuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Didalam pengelolaan perusahaan perseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau keluarganya sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, Maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, Pemilik tidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseorang komisaris (pengawas), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.


2. PEERUSAHAAN PERSEKUTUAN / FIRMA

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha.

Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestinya disetorkan.

Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan, Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman masing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memimpin perusahaan. Namun demikian, kepentingan perusahaan, biasanya dipilih salah satu diantara anggota menjadi pemimpin utama.


Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut :
  1. Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
  2. Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
maksud atas pembagian anggota seperti diatas adalah untuk menghindarkan kejadian yang merugikan bagi perusahaan.

Kelebihan firma :
  • Kelangsungan hidup perusahaan menjadi lebih terjamin karena tidak bergantukng pada suatu orang pemilik
  • Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena lebh banyak orang yang bertanggung jawab.
  • Adanya kerjasama dari pihak pemilik

Kelemahan firma :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  • Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
  • resiko perusahaan untuk bubar sangat besar.

3. PERUSAHAAN MILIK NEGARA

Perusahaan milik negara atau disebut juga dengan BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Ciri-ciri utama BUMN adalah :

  • Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
  •  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
  • Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  • Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
  • Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
  • Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
  • Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan

c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.


HAK KEKAYAAN ATAS INDUSTRI

1. Hak Cipta (copyright)

Menurut Direktorat Jendral HAKI yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.

Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.


2. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.


3. Desain Industri

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

5. Perlindungan Varietas Tanaman :

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.



SUMBER :
https://haryantidewi.wordpress.com/tugas-kelompok-bentuk-bentuk-badan-usaha/
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/
http://kamusbisnis.com/arti/desain-industri/

Sunday, 26 April 2015

OBJEK HUKUM


            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

1. Benda bergerak
            Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
  • Barang bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer), contohnya perabot rumah, mobil, motor dan sebagainya.
  • Barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Maksudnya disini adalah benda yang menurut undang-undang digolongkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya saham dan obligasi dan sebagainya (Pasal 511 KUHPer)
  • Penyerahan benda bergerak (Pasal 612 KUHPer) :
  • Penyerahan benda bergerak, kecuali tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang yang harus diserahkam dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
  • Penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang tidakbertubuh dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hak atas barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis.
  • Penyerahan surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya.
  • Penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen (pengalihan) surat itu.


2. Benda tidak bergerak
            Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
  • Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer) dapat diklasifikasikan:
  • Benda tak bergerak karena sifatnya maksudnya disini adalah benda yang tidak bisa berpindah atau dengan kata lain benda tetap.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya.
  • Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang.

           Penyerahan benda tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan (Pasal 616 KUHPer). Pengumuman itu dilakukan dengan memindahkantangankan benda atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri maupun dalamkata otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek (utang) yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.

3. Benda Berwujud

Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan  Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.

Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a. tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon 
b. hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari 
c. Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.

Yang termasuk benda berwujud yang bergerak

Contohnya seperti : 1. Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
                                        2. Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
                                        3. Kendaraan alat berat



4. Benda tidak berwujud

Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten) seperti piutang-piutang (penagihan-penagihan) (vordering) yang belum dapat ditagih (pasal 501), berupa piutang atas nama (aan naam), piutang atas bawa (aan tonder) atau piutang atas unjuk (aan order).

Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak

Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tangannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya seperti:
1. Saham
2. sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang angsuran
5. Bunga
6. Obligasi

Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU

Contohnya seperti:
1. Hak Cipta
2. Hak Rilis
3. Hak kekayaan

SUMBER :



Friday, 13 March 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

POKOK-POKOK HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Yang Diatur Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)

1. Sistematika KUHPer
                Hukum perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usaha untuk memenuhi hidupnya. Hukum perdata dalam KUH Perdata terdiri dari 4 kitab :
a. kitab I berjudul “Perihal Orang”.
Mengatur tentang diri seseorang, kekeluargaan, dan perkawinan.

b. Kitab II berjudul “Perihal Benda”
mengatur benda dan perkawinan.

c. Kitab III berjudul “perihal perikatan”,
mengatur tentang harta kekayaan/ perjanjian-perjanjian

d. Kitab IV berjudul “Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa”.
Mengatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lampau waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

                Bagian-bagian KUH perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang sebagian terbesar terletak pada kitab III tentang perikatan. Yang di maksud dengan hukum perikatan adalah “Hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak dalam lapangan harta kekayaan di mana pihak yang satu wajib berprestasi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut”. Hukum dagang disebut terletak dalam hukum perikatan, karena hukum dagang mengatur juga perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian, misalnya jual-beli, asuransi, pengangkutan, makelar, komisioner, wesel,  check, Firma, CV, PT dan sebagainya.


2. Hubungan Perikatan dengan Perjanjian

                Apakah yang termasuk dengan Perikatan? Perikatan atau Verbinntenis yang terletak dalam buku III KUH perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar dua orang atau lebih yang terletak dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu wajib berpresatsi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut.

                Pihak yang berwajib berprestasi disebut debitur dan pihak yang berhak atas prestasi Kreditur. Jika pihak debitur tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak Kreditur dapat menuntutnya di muka Hakim. Namun demikian tidak semua hubungan dapat disebut mempunyai akibat hukum. Agar hubungan tersebut mempunyai akibat hukum, dan dapat disebut sengaai perikatan haruslah pihak yang berhubungan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya terletak dalam lapangan harta kekayaan.

                Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini, di timbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebutlah yang dinamakan perikatan
                Dengan demikian hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian adalah perjanjian menimbulkan periktan, dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banayak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka, sehingga anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian, dan undang-undang hanya berfungsi untuk melengkapi perjanjian yang dii buat oleh anggota masyarakat.


3. Syarat-syarat Perjanjian
                 
                Untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana yang di sebutkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu

a. Harus ada kesepakatan dari pihak yang membuat perjanjian.
b. Harus ada kemampuan membuat perjanjian.
c. harus ada objek atau hal tertentu.
d. harus ada causa/ sebab yang halal.

                Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subyektif, karena syarat ini terletka pada orang-orang yang membuat perjanjian. Apabila salah satu syarat subyektif ini tidak terpenuhi maka akibat hukumnya, perjanjian dapat di mintakan pembatalannya. Menurut pasal 1454 KUH Perdata, tenggang waktu permintaan pembatalan perjanjian ini di batasi hingga 5 tahun. Berarti kita dalam tenggang waktu tersebut tidak ada permintaan pembatalan, maka perjanjian menjadi sah sekalipun syarat subyektif tidak terpenuhi.

               
4. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

                Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat di lihat dari rumusan pasal 1 KUHPer yang berbunyi :

“Ketentuan-ketentuan dari KUH Perdata berlaku juga pada hal-hal yang di atur dalam KUH Dagang, kecuali bila KUH Dagang sendiri mengaturnya secara khusus.

Dalam hubungan ini berlaku adagium “Lex specialis derogat lex generalis” yaitu hukum yang bersifat khusus mengalahkan hukum yang bersifat umum.

                Dari rumusan pasal 1 di atas dapat dilihat bahwa KUH Dagang adalah hukum yang bersifat khusus dan KUH Perdata bersifat umum. KUH Perdata adalah genusnya dan KUH Dagang adalah speciesnya. Jadi KUH Dagang adalah perkecualian dai KUH Perdata. Berarti jika KUH Dagang telah mengaturnya secara khusus, maka ketentuan-ketentuan KUH Perdata tidak berlaku lagi, tapi nila dalam KUH dagang belum diatur, maka ketentuan-ketentuan praktek dagang tersebut, tunduk terhadap KUH perdata yaitu tentang perikatan atau perjanjian-perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan.

                Dengan demikian, hukum dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum perjanjian yang terdapat baik dalam masyarakat umum maupun perdagangan. Karena hukum perikatan adalah bagian dari hukum perdata maka hukum dagang adalah merupakan bagian dari hukum perdata, misalnya pasal 1319KUH Perdata menentukan bahwa semua perjanjuan yang bernama maupun yang tidak bernama harus tunduk pada ketentuan-ketentuan KUH perdata. Dalam hukum dagang banyak sekali perjanjian bernama seperti perjanjian jual-beli, pengangkutan, asuransi, makelar, dan lain-lain, maka sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam KUH Dagang, asas-asas pokok perjanjian tersebut tunduk pada KUH Perdata.

SUMBER : : Buku “Hukum Perusahaan Indonesia” karangan Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H